Akibat Jaminan Akta Fidusia dalam Jaminan BPKB
Tidak dapat
dipungkiri bahwa kebutuhan mendadak untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha,
dan kebutuhan lain yang membutuhkan dana segar oleh masyarakat dapat diperoleh
dengan proses yang relative singkat, dengan syarat yang ringan dan bunga
yang kompetitif menjadi pilihan utama. Salah satu pilihannya adalah dana tunai
jaminan BPKB.
Tahukah anda
bahwa jaminan BPKB yang anda jaminkan tidak hanya semata utang piutang (Kredit)
antara anda dan lembaga pembiayaan?
Selain adanya
perjanjian Utang-Piutang (Kredit) antara lembaga pembiayaan sebagai kreditor
dan peminjam dana sebagai debitor ada perjanjian lain yang merupakan Perjanjian
Accessoir dari perjanjian pokok (perjanjian utang – piutang /Kredit) yaitu Perjanjian
Jaminan Fidusia.
Yang dimaksud
dengan Perjanjian Accessoir(1) adalah Perjanjian Ikutan dan tidak merupakan hak
yang berdiri sendiri. Adanya dan hapusya perjanjian ikutan tersebut tergantung
dari perjanjian pokoknya.
1. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,SH, Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung : Mandar Maju, 2004, hal 13
1. Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman,SH, Kompilasi Hukum Jaminan, Bandung : Mandar Maju, 2004, hal 13
Sejarah Perjanjian Fidusia dan perkembangannya di
Indonesia
Perjanjian
Fidusia telah lama dikenal dalam masyarakat Romawi dengan nama fiducia cum
creditore, fidusia sendiri adalah lembaga yang berasal dari system hukum
Perdata Barat(2).
Menurut
Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
Sedangkan yang
dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai
agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
2. Bandingkan, R. Subekti, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Hukum Jaminan Nasioanal ,Bandung : Binacipta, 1981 , hal 29.
Di Indonesia dalam pandangan Tradisional, pandangan fidusia sudah cukup lama dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan sebutan “Boreh”.
Bagaimana Perjanjian Fidusia dibuat ?
Menurut Undang undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 5 Berbunyi “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fidusia”.
Ketentuan ini
tentunya mempunyai arti bahwa akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta
otentik seperti dalam ketentuan dalam pasal 1868 KUHPer yang berbunyi “ Suatu
akta otentik adalah suatu akta yang ditentukan oleh undang – undang, dibuat
oleh pejabat umum yang berkusa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.
>Hal ini
tentunya menjadi jelas bahwa akta jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta
Notaris yang merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Undang - undang no 42 tahun
1999 yang mempunyai pembuktian sempurna.
Pendaftaran Akta Fidusia
Pendaftaran akta fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dimana pemilik objek benda yang di fidusiakan tersebut bertempat tinggal . Misalnya di Kantor Wilayah Pendaftaran Fidusia Jakarta Pusat apabila benda yang bersangkutan/pemilik benda tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi).
Fakta di
lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan
mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat
dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk
mendapat sertifikat.
Jaminan fidusia
yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang
komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap
sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor.
Praktek
sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang
mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat
mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta
Notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai
penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan
kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka
kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate
eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan
hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
Berikut ini
adalah tips yang dapat diperhatikan untuk menghindari hal hal tersebut diatas :
- Biasakan untuk menayakan dengan jelas alamat kantor perusahaan yang memproses Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB anda. (Lebih aman datang langsung untuk memastikan lokasi kantor dan siapa yang bertanggung jawab)
- Tanyakan hal hal dasar seperti kapan perusahaan berdiri? tiap tahun berapa banyak kendaraan yang diberikan kredit? Siapa yang bertanggung jawab dalam perusahaan? Lokasi dan alamat kantor.
- Waspadalah kepada calo yang menawarkan untuk menjemput dokumen dan BPKB dengan alasan apapun. Seringkali pihak pihak ini beralasan bahwa hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan padahal anda tidak tau pasti bahwa oknum tersebut adalah pegawai perusahaan yang bersangkutan atau hanya mengaku – aku semata (Sering kali calo seperti ini memberikan penawaran yang luar biasa diluar batas wajar harga kendaraan anda atau pendapatan kredit yang terlampau tinggi)
- Pengajuan Pembiayaan Dana Tunai Jaminan BPKB bisanya disertai dengan Kontrak Resmi Sementara atau Kontrak Resmi Leasing Atau Kontrak Resmi Bank Yang bersangkutan. Jika dalam kontrak sementara biasanya copy kontrak yang ditandatangi akan diberikan kepada konsumen. Beberapa bank ada yang memberikan copy kontrak setelah menunggu manximal 2 minggu hal ini sebenarnya semata mata hanya menghemat waktu pengiriman karena kontrak dan Polis Asuransi akan dikirim bersamaan.
- Pastikan BPKB anda ada pada Bank Atau Lembaga Pembiayaan yang bonafit sehingga menghindari kesulitan untuk mengambil BPKB tersebut sewaktu waktu (Dilunasi)
- Pastikan Hitungan Pembiayaan anda dapat dengan Transparan dan terperinci. Perhitungan ini biasanya sudah termasuk Angsuran Pertama, Administrasi, Asuransi Kendaraan serta Akta Fidusia.
- Jangan tergiur dengan penawaran yang kurang masuk akal biasanya pendapatan kredit berkisar maximal 80% dari harga kendaraan sesuai harga jual pada saat ini.
- Proses pengajuan maximal 2 hari kerja sudah termasuk Pengecekan BPKB (Validasi) dan Persetujuan Kredit.
- Tanyakan Kapan jatuh Tempo Pembayaran Angsuran dan No. Rekening untuk melakukan pembayaran.
- Jangan pernah mentransfer pembayaran Angsuran ke Rekening Pribadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya angsuran yang tidak disetorkan kepada Lembaga Pembiayaan dan Bank yang bersangkutan.
Penulis
Heryanto Gunawan S.H, M.kn
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar